Tribun Timur -- LSM Batu Tallu yang melaporkan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding ke KPK menyebutkan jika korupsi bupati berhubungan dengan empat proyek.
Yaitu pembangunan rumah adat Mamasa serta lumbung yang lengkap dengan ukiran yang terletak di Desa Tondok Bakaru Kecamatan Mamasa dengan dana Rp 600 juta dan pembangunan rumah adat Mamasa serta lumbung lengkap dengan ukiran di Kelurahan Tawalian sebesar Rp 600 juta.
Kemudian Pembelian rumah permanen yang terletak di Tatoa Kelurahan Mamasa seharga Rp 300 juta, dan pembelian rumah di perumahan elite Puri Mutiara Indah di Jl Monginsidi, Makassar, seharga Rp 1,9 miliar.
Sumber: http://www.tribun-timur.com
telitilah sebelum beritakan sesuatu karena kebetulan saya adalah orang tondok bakaru, rumah yang disebutkan di berita diatas adalah bohooooooooong belaka yang hanya berita politis saja karena rumah di tondok bakaru adalah rumah parengnge' mamasa Arruan Pasau' yang merupakan nenek dari bupati mamasa Obed nego depparinding, jadi rumahn tersebut merupakan warisan leluhur dan bukan sama sekali dibangun baru...... oleh karena itu saudara yang menulis itu pastilah orang luar yang tidak mengetahui asal-usul bapak bupati mamasa, dan perklu diketahui bahwa rumah ukir yang di sebutkan diatas adalah warisan leluhur yang sejak dulu adalah pemimpin di rambusaratu' dan tawalian
BalasHapus