Home
»
»
Tiga Terdakwa Mangkir Lagi, Sidang Ditunda
Tiga Terdakwa Mangkir Lagi, Sidang Ditunda
Written By Unknown on Rabu, 24 Februari 2010 | 17.23
MO -- Sidang mantan anggota DPRD Mamasa yang didakwa terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 miliar periode 2004-2009 kembali digelar di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (23/2). Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi. Namun, sidang akhirnya ditunda karena tiga dari 24 terdakwa kasus korupsi tersebut lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak jelas. Demikian dilaporkan Liputan6.com (23/2).
Majelis hakim yang memimpin sidang meminta kepada jaksa untuk menjemput paksa dan menahan ketiga mantan anggota Dewan yang sudah dua kali tidak hadir dari sidang tanpa alasan yang jelas. Sementara, kuasa hukum ke-24 terdakwa menolak membacakan eksepsi terdakwa. Alasannya, ada perbedaan pendapat antara terdakwa dan penasihat hukumnya soal kehadiran tiga terdakwa lainnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa 24 mantan anggota DPRD ini melakukan korupsi secara beramai-ramai. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Mamasa sebesar Rp 1, 2 miliar pada 2005. Sebagian mantan anggota Dewan ini didakwa melanggar Undang-undang Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(IDS/ANS)Edy Junaedi
Sumber: http://berita.liputan6.com
Harapan kita kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi masyarakat Mamasa, semoga ke depan yang mendapat jabatan bisa lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan kewenangan yang ada padanya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
BalasHapustegakkan hukum setegak-tegaknya pak Hakim...
BalasHapusya kalau salah, walaupun ada diantaranya sepupu saya, apa boleh buat, hukum saja pak hakim karena memang mereka melakukan hal yg salah. Kita pasrah saja. He he
BalasHapuskalo bisa yang dihukum biang kerok.ny..
BalasHapussama sih om saya juga salah satu.ny..
tapii apabila di24 anggota dewan menjadi tersangka berarti bupati sekarang juga masuk..
salah satu.ny...
ternyata di Mamasa ada drakula penghisap uang... semoga jaksa mampu membuktikannya
BalasHapus