MamasaOnline - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Muhammad Rizal menegaskan, 17 terdakwa korupsi anggaran DPRD Kabupaten Mamasa harus segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa seperti yang dilakukan terhadap dua terdakwa.
Muhammad Rizal di Polman, Sabtu mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan penangkapan tehadap 17 terdakwa yang hingga saat ini belum menyerahkan diri untuk menjalankan proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya paksa kepada 17 dari 24 tedakwa untuk segera menjalankan proses eksekusi dan ini sudah merupakan harga mati, sebab kami telah melakukan tiga kali tahapan pemanggilan, namun beberapa terdakwa belum menjalankan eksekusi," katanya.
Hingga saat ini, dari 24 terdakwa, lima di antaranya telah menjalani eksekusi di Rutan Kelas II B Poleman melalui penyerahan diri secara kooperatif dan dua di antaranya juga telah menjalani eksekusi di tempat yang sama, namun dengan proses penangkapan paksa.
Terdakwa yang belum menjalani eksekusi di antaranya adalah Mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding, Muspida Mandadung, Junaedi, Contantinus Claver, Darwin, Tangnga Paliwanan, Sudirman, Panglo, Andi Asdar Wahab, Daniel Pundu, Yohanes Buntu Langi, Yohanes Karontong, Samuddin dan Muhammad Ridwan.
Sementara itu, lima terdakwa yang menyerahkan secara kooperatif dan telah menjalani eksekusi sekitar satu bulan lebih, yaitu Muhammad Arifin Baso, Mac Paotonan, Elisabet, Agustinus Leseng dan Simon Kena serta dua terdakwa yang ditangkap paksa yaitu Aco Mea Amri dan Amos Pabundu.
"Setelah penangkapan paksa yang kami lakukan terhadap dua terdakwa tersebut, kami akan segera menarget 17 terdakwa, untuk itu terdapat kesempatan bagi terdakwa yang belum melakukan eksekusi untuk segera menyerahkan diri," ungkap Risal.
Ia mengatakan, pihaknya telah menentukan target selanjutnya yang menjadi sasaran penangkapan paksa, namun belum bisa menyebutkan siapa nama terdakwa untuk menjaga kerahasiaan dan beberapa kemungkinan yang tidak diharapkan.
"Semuanya terserah terdakwa. Kami tidak merasa dirugikan atau diuntungkan jika 17 terdakwa tersebut segera menyerahkan diri, bahkan itu lebih terhormat dan pandangan warga pasti berbeda jika eksekusi yang dijalani secara kooperatif dibanding dilakukan penangkapan paksa," jelasnya.
Dari 17 terdakwa yang belum menyerahkan diri, seluruhnya diperkirakan berada di Mamasa dan Kejari Polman akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Polman, Polres Mamasa dan TNI untuk membantu melakukan penangkapan, agar seluruh terdakwa tetap menjalani proses eksekusi.
Home
»
»
Kejari Polman Minta 17 Terdakwa Menyerahkan Diri
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !