Home
»
»
Terpidana Korupsi APBD Mamasa Diburu ke Gunung
Terpidana Korupsi APBD Mamasa Diburu ke Gunung
Written By Unknown on Minggu, 31 Juli 2011 | 03.31
MamasaOnline – Aparat kepolisian dan kejaksaan tidak kehilangan cara untuk mengendus 24 mantan anggota legislatif Mamasa yang menjadi terpidana korupsi dana APBD senilai Rp 1,2 miliar. Termasuk Constantianus Claver, yang bersembunyi di perkampungan di puncak Pegunungan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Constantianus Claver dijemput paksa saat tidur bersama istri di rumah keluarganya di puncak gunung Sumarorong, Sabtu (30/07/2011) malam. Constantianus merupakan terpidana ketiga yang dijemput paksa karena tidak memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Rumah tempat Constantianus ditangkap sempat dikepung selama 30 menit oleh puluhan aparat karena ada kekhawatiran dia bakal melarikan diri ke hutan. Petugas baru merapat setelah memastikan tak ada jalan baginya untuk kabur.
Untuk menghindari perhatian warga dan massa pendukung Constantianus, untuk menuju lokasi petugas terpaksa berjalan kaki beberapa kilometer sebelum tiba di tempat persembunyiannya.
Kader Partai Pelopor Mamasa yang disergap petugas tadi malam sempat menolak dibawa petugas karena alasan sudah sebulan sakit. Namun pernyataan istrinya tidak membuat aparat percaya begitu saja.
Constantianus dan terpidana lainnya sudah tiga kali mendapat surat panggilan untuk memenuhi putusan kasasi MA yang memberi tenggat waktu hingga 25 Juli lalu untuk menyerahkan diri.
Melihat puluhan aparat memenuhi rumahnya, Constantianus akhirnya mengalah dan bersedia dibawa petugas. Berbekal tas dan sarung yang masih melekat di badannya, dia meninggalkan sang istri dan dua anaknya yang masih kecil.
Mobil yang membawa Constantinus ke Lapas Polewali dikawal ketat puluhan aparat yang cara berjalan kaki meninggalkan kampung halaman constantianus menuju Lapas Polewali. Setelah menempuh perjalanan selama dua jam lebih dengan kondisi medan jalan yang berat, Contantianus akhirnya tiba di halaman Lapas Polewali pada Minggu (31/7/2011) sekitar pukul 00.30 wita.
Constantianus adalah terpidana ketiga yang dijemput paksa petugas kejaksaan dan aparat kepolisian, setelah Aco dan Amos Pabundu ditangkap sehari sebelumnya. Constantianus akan menjalani masa hukuman selama 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandara, Saring SH, menegaskan tim eksekutor kini terus bekerja memburu para terpidana yang menolak memenuhi putusan kasasi mahkamah agung. “Siapapun sama di mata hukum. Mereka yang tidak kooperatif akan dijemput paksa satu persatu,” ujar saring.
Hingga kini sudah delapan terpidana korupsi APBD Mamasa yang dipenjara di Lapas Polewali. Lima di antaranya menyerahkan diri secara suka rela, sedang tiga lainnya ditangkap paksa petugas. (Kompas.com)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !