Headlines News :
Home » » Kejati : Bupati Mamasa Harus Dieksekusi

Kejati : Bupati Mamasa Harus Dieksekusi

Written By Unknown on Selasa, 10 Mei 2011 | 17.00

MamasaOnline -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan, terpidana Obednego Depparinding, yang kini menjabat Bupati Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, akan dieksekusi secepatnya. Obed dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 18 bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Mamasa, bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Saat itu Obed menjabat Ketua DPRD.
Sementara 23 terpidana lainnya yang juga siap dieksekusi anyara lain Amos Pabundu, Mac Paotonan, Germani Arung Jani, Muspida Mandadung, Asdar Wahab, Constanthinus Claver PM, Yohanis Buntulangi, Muh Ridwan, Yohannes Karatong SH, Buttu Sarira, Samuddin S Pd, Junaedi, Muh Arifin Baso, Agustinus Lesseng, Simson Kena, Darwain, Daniel Pundu, Cahyani Oktafia, Elizabeth, Tangga Paliwanan, Sudirman, Panglo dan Aco Mea Amri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Amirullah, Senin (9/5) mengatakan, Obed harus segera dieksekusi.
"Siapapun jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, maka tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi," jelas Amirullah.

Obed akan dieksekusi

Malahan tambah Amirullah, pihaknya akan meminta laporan dari Kejari Polman maupun Kejari Mamasa soal kasus tersebut, termasuk putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Pelaksanaan eksekusi memang tanggung jawab dari kejari masing-masing, tetapi kejati bisa melakukan pengecekan dan pemantauan pelaksanaan eksekusi tersebut. Apalagi sudah jelas aturannya, kalau upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak terdakwa tidak menghalangi jaksa untuk melaksanakan eksekusi," jelas Amirullah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib, mengatakan, kewenangan melakukan eksekusi ada pada jaksa. Sehingga kalau memang sudah ada keputusan hukum kasasi di MA dan menyatakan terpidana bersalah, maka jaksa wajib melakukan eksekusi. Ini agar terpidana tidak berlama-lama menjalankan eksekusinya di rutan.
Untuk itu, pihaknya mendesak jaksa untuk segera melakukan eksekusi, termasuk tidak memandang siapa orangnya apakah dia bupati atau masyarakat biasa.
"Harus dieksekusi kalau memang sudah turun putusan MA. Apa lagi yang harus ditunggu, itu keputusan hukum yang harus dijalankan," katanya.
Menurut Muttalib, justru karena Obed adalah bupati, maka eksekusi harus dilakukan. Ini demi rasa keadilan di masyarakat. "Jangan tebang pilih. Jangan karena dia bupati, kemudian eksekusinya jadi berlarut-larut. Saya setuju kejati mempressur kejari untuk melakukan eksekusi," tegasnya.

Turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus korupsi dana APBD Kabupaten Mamasa tahun 2004-2009. Kasus korupsi yang menjerat Obednego ini terjadi saat ia menjabat Ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Obednego Depparinding tidak sendirian. Ia bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 lainnya. Kini, ke-24 mantan anggota Dewan tersebut harus bersiap-siap untuk masuk hotel prodeo.

Para terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara Cq Pemda Kabupaten Mamasa sebesar Rp1.280.945.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-a jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan dengan nomor Surat Pengantar 22-U21/951/Pid.07/IX/2010 menjelaskan, selain Imam Harjadi, pembacaan putusan kasasi juga dihadiri dua hakim anggota, Mansur Kartayasa SH MH, dan Zaharuddin Utama SH MM, serta Panitera Pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat, SH.
Tiga hakim MA mengadili perkara kasasi ini juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali, nomor 11/Pid.B/2010/PN.Pol, tanggal 3 Mei 2010 yang membebaskan para terdakwa.
Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, termohon Obednego dan 23 mantan anggota Dewan lainnya, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair dua bulan kurungan.

Sumber: BKM
Bagikan :

2 komentar :

  1. Ha ha ha.
    Catat baik-baik wahai para pejabat Mamasa. Kenikmatan sesaat dari hasil korupsi ini pada saatnya nanti akan menyisakan penderitaan bagi anak dan cucu kalian. Saatnya nanti pasti akan muncul pemimpin yg benar2 prorakyat, dan hasil korupsi kalian akan diusut tuntas. Kalian mungkin tdk merasakan hukuman itu, karena yg akan merasakannya adalah anak cucu kalian.
    Saya tidak akan menyarankan kalian utk bertobat. Teruskanlah perbuatan korup ini dan nikmatilah. Kelak hukuman terhadap kalian dan anak cucu kalian niscaya akan lebih mengerikan.
    Selamat menikmati hasil korupsi kalian. Selamat.
    17 Mei 2011 00:05
    Anonim mengatakan...

    HARAP DIBACA

    apakah kita smua sadar ada unsur kepentingan didalam ini. ada unsur politk dengan dalih hukum untuk menjatuhkan seseorang.
    mari kita pelajari seksama.
    pada tahun 2005. PP.24 menganggarkan dana tersebut. (1,2 M). setahun sesudahnya KPK datang MENGAUDIT menggunakan PP 25. dan menganggap dana tersebut korupsi.
    setelah mengetahui itu. 24 anggota dewan dan sekwan. mengembalikan dana tersebut.

    JADI APA INI DI ANGGAP KORUPSI...?
    INGAT KORUPSI ITU MERUGIKAN NEGARA.
    APA INI MERUGIKAN NEGARA...?

    sadarkah kita ada unsur politik di dalam
    KENAPA HARUS MENCARI 1 JARUM YG HILANG SEMENTARA GAJAH YG HILANG LEBIH BANYAK

    hal yg harus kita ingat

    1. 24 anggota dewan mengambil dana tersebut sesuai UUD. PP. no 24. tahun 2005

    2. dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    3. apabila masalah ini berkelanjutan tdk menutup kemungkinan pemerintahan obed nego depparinding tdk berjalan.

    4. apabila 24 anggota dewan atau tokoh masyarakat kabupaten mamasa yg dipilih pada pemilu pertama tahun 2004 di eksekusi. maka mamasa akan kacau krn keluarganya pasti akan marah INI TDK MENYANGKUT HUKUM LAGI. TAPI MENYANGKUT HARGA DIRI YG TER INJAK2 OLEH HUKUM YG TIDAK BENAR.

    5. apabila KAB. MAMASA kacau tdk menutup kemungkinan akan DEGRADASI (kembali ke POLEWALI)
    3000 PNS hilang ARAH. RIBUAN PELAJAR tdk tw mw kemana.


    by. CULLEN
    ketua pelajar kab messawa


    pelajari kasus.y jangan jadi orang BODOH....!!!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  2. jangan melihat dari satu sisi saja tapi lihatlah keduax baru km pertimbangkan

    BalasHapus



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online