MamasaOnline -- Pemprov Sulbar belum menerima salinan resmi vonis 1,8 tahun penjara bagi Bupati Mamasa, Obednego
Depparinding dari Mahkamah Agung (MA). Makanya Pemprov belum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2005 maupun UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana dengan kasus korupsi yang menjerat Obed.
"Kami mau menekankan jika sampai hari ini belum menerima salinan resmi atas putusan itu. Informasi yang kami dapat pun baru sebatas dari media sehingga belum bisa kita jadikan acuan pengambilan keputusan," kata Kabiro Pemerintahan Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas di Mamuju, Senin, 11 Mei.
Walau demikian dia sudah menyampaikan jika pihaknya terus melakukan koordinasi dan proaktif meminta salinan putusan itu. Baik dari MA maupun ke Kemdagri termasuk dengan melacak ke sejumlah situs internet untuk segera ditindaklanjuti. Khaeruddin Anas juga menyampaikan jika sudah menyiapkan tiga langkah untuk menindaklanjuti putusan MA begitu salinan resminya diterima. Di antaranya segera membuat usulan pemberhentian sementara pada Obed sebagai Bupati Mamasa sampai kasus hukumnya yaitu Peninjauan Kembali (PK) selesai. Selanjutnya Pemprov Sulbar akan mengusulkan pejabat Bupati yaitu Wakil Bupati Mamasa sesuai PP No 6 tahun 2005 mau pun UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan penunjukan Penjabat Bupati di Mamasa.
"Langkah ketiga adalah kita akan bersurat pada Ketua DPRD dan KPU Mamasa untuk memberhentikan antar waktu (PAW) bagi 23 anggota DPRD lainnya jika saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa.
Namun sekali lagi itu kita lakukan secermat mungkin bagitu salinan resmi diterima," ujarnya. Untuk mendapatkan kejelasan soal isi putusan MA itu, Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, kata Khaeruddin, siang kemarin melakukan koordinasi ke Kemdagri di Jakarta.
Sebelumnya sejumlah kalangan meminta Pemprov Sulbar dan pihak terkait lainnya segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti vonis MA yang dijatuhkan pada Obed atas korupsi pengadaan di DPRD Mamasa yang saat itu menjabat Ketua DPRD bersama 23 anggota DPRD Mamasa lainnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Kadir meminta Gubernur memberi rekomendasi penggantian atas Bupati Mamasa, Obednego Depparinding ke Mendagri untuk ditindaklanjuti. Termasuk melaksanakan isi putusan atas 24 terpidana korupsi dimaksud. "Putusan MA itu sudah harus dieksekusi terlepas apakah yang bersangkutan mengajukan PK atau tidak," ujarnya. (*)
Sumber: Fajar Online.com
Home
»
»
Pemprov Siapkan Tiga Langkah Terkait Bupati Mamasa
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !