Headlines News :
Home » » Kajari Segera Eksekusi Bupati Mamasa

Kajari Segera Eksekusi Bupati Mamasa

Written By Unknown on Sabtu, 14 Mei 2011 | 17.31


MamasaOnline- Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat siap mengeksekusi Bupati Mamasa, Obednego Depparindding dan 23 anggota DPRD Mamasa. Terkait keterlibatan dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004-2009 sebesar Rp1,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, Saring, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jumat (13/4).
Menurut, Saring, eksekusi tersebut akan dilakukan Kejari Polman setelah pihaknya menerima surat salinan putusan kasasi terdakwa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan Maret 2011 lalu berdasarkan ketetapan hukum terdakwa.
“Eksekusi Obednego dan 23 anggota DPRD Mamasa siap dilakukan, setelah surat salinan putusan terdakwa diterima pihak kejaksaan, karena hingga sekarang salinan putusan MA atas kasasi terdakwa belum ada,” tegasnya.
Saring juga berjanji, akan menjalankan salinan putusan MA tersebut berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salinan putusan MA untuk mengeksekusi Bupati Mamasa dan 23 anggota DPRD tetap akan dilakukan. Tetapi yang berwewenang melakukan eksekusi adalah Kajari Polman lantaran awal kasusnya ditangani di sana.
Kajari Mamasa, Saleh Gunawan yang dikonfirmasi secara terpisah di Kejati Sulselbar mengatakan, pihaknya tetap akan membantu Kejari Polman mengeksekusi para terdakwa setelah salinan putusan dikeluarkan MA diterima.
“Kami tetap selalu siap membantu Kejari Polman untuk menahan Obed Cs karena sudah divonis di MA,” kata Gunawan.
Diketahui, vonis yang dijatuhi Obed yang juga mantan Ketua DPRD Mamasa serta 23 anggota legislator Mamasa tersebut berdasarkan putusan dari MA bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret lalu.
Dalam putusan kasasi Obed dan 23 anggota DPRD di vonis 20 bulan pidana penjara. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan.
Mereka divonis hukuman badan serta denda Rp50 juta lantaran terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar 2004-2009 silam.
Bagikan :

3 komentar :

  1. Mangka mokoa' le. mane napollo' rituio. Anna ladi pekarung asan rokoa' tu iao.

    BalasHapus
  2. Ha ha ha.
    Catat baik-baik wahai para pejabat Mamasa. Kenikmatan sesaat dari hasil korupsi ini pada saatnya nanti akan menyisakan penderitaan bagi anak dan cucu kalian. Saatnya nanti pasti akan muncul pemimpin yg benar2 prorakyat, dan hasil korupsi kalian akan diusut tuntas. Kalian mungkin tdk merasakan hukuman itu, karena yg akan merasakannya adalah anak cucu kalian.
    Saya tidak akan menyarankan kalian utk bertobat. Teruskanlah perbuatan korup ini dan nikmatilah. Kelak hukuman terhadap kalian dan anak cucu kalian niscaya akan lebih mengerikan.
    Selamat menikmati hasil korupsi kalian. Selamat.

    BalasHapus
  3. HARAP DIBACA

    apakah kita smua sadar ada unsur kepentingan didalam ini. ada unsur politk dengan dalih hukum untuk menjatuhkan seseorang.
    mari kita pelajari seksama.
    pada tahun 2005. PP.24 menganggarkan dana tersebut. (1,2 M). setahun sesudahnya KPK datang MENGAUDIT menggunakan PP 25. dan menganggap dana tersebut korupsi.
    setelah mengetahui itu. 24 anggota dewan dan sekwan. mengembalikan dana tersebut.

    JADI APA INI DI ANGGAP KORUPSI...?
    INGAT KORUPSI ITU MERUGIKAN NEGARA.
    APA INI MERUGIKAN NEGARA...?

    sadarkah kita ada unsur politik di dalam
    KENAPA HARUS MENCARI 1 JARUM YG HILANG SEMENTARA GAJAH YG HILANG LEBIH BANYAK

    hal yg harus kita ingat

    1. 24 anggota dewan mengambil dana tersebut sesuai UUD. PP. no 24. tahun 2005

    2. dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    3. apabila masalah ini berkelanjutan tdk menutup kemungkinan pemerintahan obed nego depparinding tdk berjalan.

    4. apabila 24 anggota dewan atau tokoh masyarakat kabupaten mamasa yg dipilih pada pemilu pertama tahun 2004 di eksekusi. maka mamasa akan kacau krn keluarganya pasti akan marah INI TDK MENYANGKUT HUKUM LAGI. TAPI MENYANGKUT HARGA DIRI YG TER INJAK2 OLEH HUKUM YG TIDAK BENAR.

    5. apabila KAB. MAMASA kacau tdk menutup kemungkinan akan DEGRADASI (kembali ke POLEWALI)
    3000 PNS hilang ARAH. RIBUAN PELAJAR tdk tw mw kemana.


    by. CULLEN
    ketua pelajar kab messawa

    BalasHapus



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online