Headlines News :
Home » » KEPEMIMPINAN DI PITU ULUNNA SALU

KEPEMIMPINAN DI PITU ULUNNA SALU

Written By Unknown on Minggu, 27 Februari 2011 | 16.41


GELARAN DAN TANGGUNG JAWAB DAERAH-DAERAH DI PITU ULUNNA SALU KARUA TIPARITTI’NA UAI.

A. GELAR DAN TANGGUNG JAWAB DAERAH-DAERAH PUS:
1. Aralle
Digelar:
a. Indona ba'bana lembang, toma'kadanna to Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai.
b. Todipa'ulua dimana'

a).Indona Aralle menerima/mendengar segala pembicaraan-pembicaraan penduduk dalam Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai lalu pembicaran itu dibawanya datang di Tabulahan supaya diurusnya/diselesaikan. Dan bagaimana keputusan urusan itu, Indona Aralle menyampaikannya pula pada kepala-kepala hadat di Pitu Ulunna Salu yang bersangkutan.

b) yang pertama-tama mendapat pembagian warisan)

2. Mambi
Digelar:
a. Indona Lantang kada nenek
b. Lempoh kuring, paya kandeang
Artinya :
a. Di Mambie, tempat bertemunya/berkumpulnya kepala-kepala hadat Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai untuk membicarakan “katibangunganna lita', kamahosonganna ma'rupa tau” (pembangunan dan kesejahteraan umat/masyarakat), atau membicarakan perkara-kara yang lain yang patut dibicarakan dalam pertemuan kepala-kepala hadat. Segala pembicaraan itu atau segala keputusannya, harus disampaikan pada Indona lita' (Tabulahan) supaya dimohonkan berkat atas pembicaraan itu, supaya hasil pembicaraan itu mendatangkan bahagia/terealisasi.

b. Tanggungan indona Mambie yaitu melayani (menjamin/memberi makan) kepala-kepala hadat dalam pertemuannya selama mereka bersidang/ma’limbo.

3. Bambang
Digelar:
a. Sangkiran tinting, pandaga lappa-lappa
b. Su' buang ada’
Artinya:
a. sebagai penungguh tali yang menghubungkan satu negeri pada negeri yang lain. Yaitu kalau ada yang membuat satu kejahatan yang akan merusakkan tanah Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai maka Indona Bambang mulai mengajar mereka menurut undang-undang hadat.
b. Dan juga Indona Bambang adalah tempat menyimpan sementara orang yang melanggar adat.

4. Rantebulahan
Digelar:
a. Indona lembang Tomakakanna lita'.
Artinya
a. orang yang dipandang kaya dalam Pitu Ulunna Salu. Sebab ia diwajibkan akan membayar denda setiap orang yang mendapat denda karena perbuatannya melanggar aturan adat, supaya ada perdamaian kembali.
b. Juga digelar Toma' dua Taking toma' tallu sulekka untetenge kondo sapata. Artinya diberi hak akan menjaga keamanan; dan memperdamaikan orang yang berselisi dengan memberi hadiah selaku upahnya supaya perselisihan kedua pihak hilang.

5. Matanga
Digelar:
Adiri Tatempong , tamba Tammalate artinya Tiang yang terkuat, yang akan menyokong jatuh dan bangunnya penduduk Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai.

6. Mala'bo
Digelar:
a. Tandu' kalua' palasang marosong, artinya ialah selaku dinding temboknya Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai bila ada bangsa lain yang akan merusakkan tanah ini (Hulu balang).

7. Tabang
Digelar:
a. Baka disura, gandang diroma.
b.Talaunna kada nenek bubunganna kada tomatua
Artinya:
a. Baka disura gandang diroma itu selaku pusakanya saja.
b. Talaunna kada nenek, bubunganna kada tomatua artinya pembatas ketujuh kekuasaan negeri yang sama kuasa.

B. GELAR DAN KEHARUSAN NEGERI-NEGERI YANG DI BERI NAMA KARUA TIPARITTI'NA UAI (KTU)(KARUA BA’BANA MINANGA(8 MUARA SUNGAI) YAITU:

1. Mesawa
Digelar:
“Talinga rarana to Pitu ulunna salu, mata bulawanna karua tiparitti'na uai”. Artinya: mata-mata bagi barangsiapa yang hendak masuk Pitu ulunna salu karua tiparitti'na uai dengan maksud jahat. Jika ada, dengan segera memberi kabar atau laporan kepada Indona Mala'bo', supaya ia dapat bersedia dengan selengkapnya.

2. Ulu Manda':
Digelar:
Sulluhanna kada nene balatana'na Kondo Sapata. Artinya: Batas tanah penduduk Pitu Ulunna Salu Karua Tiparitti'na Uai.

3. Sondoan
Digelar:
sama dengan gelaran Ulumanda'.

4. Panetean
Digelar:
Tampa'na Tabulahan artinya batas tanah Tabulahan dan Aralle.

5. Mamasa
Digelar:
a. Rambu saratu
b. Limbong kalua, tasik malolanganna Indona Tabulahan. Artinya:
a). banyak tanggungan-tanggungan atau perjanjian-perjanjian yang dipertanggungkan Indona Tabulahan kepada Indona Mamasa. b) Tanah yang seluas itu (lembang Mamasa) dapatlah dimasuki Indona Tabulahan dengan meminta sembarang apa saja menurut perjanjiannya umpama: Beras padi dll., supaya penduduk di tanah itu selamat dalam kediamannya.)

6. Osango
Digelar:
a. Tomataianna Totumandongi'na Indona Tabulahan tana lembanna Mamasa, artinya penjaga kesetiaannya Indona Mamasa pada tanggungan-tanggungan yang sudah ditanggungnya
b.Tokkeran Sepu' artinya tempat menyimpan tanda-tanda peringatan perjanjian-perjanjian bagi Lembah Mamasa.

7. Orobua:
Digelar:
a. Tomengkalambun bakaru, artinya Lembah Mamasa sudah di duduki atau di huni, baru datang Indona Orobua yang bernama “Pasa'buan.”
b. Dan juga diberi hak untuk datang menjual daun enau dan daun paku lalu ditukar dengan padi oleh penduduk Mamasa, karena babinya telah dipotong waktu pembukaan sepu' (=jimat)di Osango.

8. Tawalian
Digelar:
asal nama dari “Tawali” artinya tak sempat lagi diberi haknya, melainkan disamakan saja dengan Indona Mamasa, Tawalian juga biasa disebut Indona sesena Padang.
Mereka ini berasal dari Passokkoran bahagian Balanipa. Neneknya bernama Pottoni' Punda'da' Puppenda, Ponggasa'.
Pottoni' di Tawalian Ponggasa' di Buntu buda (Mamasa).

V. ATURAN ATAU UNDANG-UNDANG DI DAERAH PITU ULUNNA SALU KARUA TIPARITTI’NA UAI

Adapun aturan atau undang-undang pada masa itu dinamai: “Pappuli tedong, pallottong karambau” yaitu pada masa nenek Daeng Manganna dan semua saudaranya sampai pada nenek Dettumanan dan saudara-saudaranya. Waktu itu boleh dikata, tanah ini aman, jarang terjadi pembunuhan, pencurian dll. “Pappuli tedong, pallottong karambau maksudnya”: mata ganti mata, gigi ganti gigi: (band. Mat 5:38) (Pappuli=pallottong=baku ganti sama banyak, sama harga; Tedong=karambau=kerbau.)

Beberapa lama kemudian dari pada itu, datanglah dan diizinkanlah to Mampu' yang berasal dari Tandalangan untuk tinggal di Rantebulahan.

Sekali peristiwa terjadilah pembunuhan disana (Mambie, Rantebulahan). Menurut undang-undang bahwa sipembunuh harus dibunuh juga.
Beruntung sebab pada waktu itu Tomampu' membuat satu
permintaan kepada yang berwajib di Tanah ini, ia minta
supaya undang-undang pappuli tedong pallottong karambau
diganti dengan undang-undang yang lain.
Tomampu' berkata:
a. "Dikondo terong, ditampa bulahang", (Kerbau diperbaiki/diurut, emas dibentuk)
b. "Dibatta bihti' tau, tahpa dibihti'terong", (kaki orang dipotong, tapi kaki kerbau yang kena)
c. "Dibatta bihti'terong, tahpa dibihti' bahi",(kaki kerbau yang dipotong, tapi kaki babi yang kena)
d. "Dihenge' punno, disahihi la'bi". (dipikul yang penuh, dijinjin lebihnya)

Maksudnya:
a. "Yang baik diganti dengan yang lebih baik",
b."Dilempar batu dibalas dengan kapas",
d. "Wajiblah ditebus dengan cukup/ ditebus saja sudah cukup".

Dengan aturan barunya ini Tomampu' menjelaskan kepada yang kaum/ semua orang bahwa undang-undang yang diberikannya itu lebih baik dari pada yang dulu; Misalnya ada seorang yang dibunuh. Maka keluarga dari pada orang yang dibunuh itu harus bersabar, jangan main hakim sendiri, tetapi serahkanlah kepada hadat untuk diselesaikan dengan baik.

Oleh: Apolos Äto' Achpa
Bagikan :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online