Headlines News :
Home » » Bupati dan Anggota DPRD Mamasa Divonis Bebas

Bupati dan Anggota DPRD Mamasa Divonis Bebas

Written By Unknown on Selasa, 04 Mei 2010 | 05.32


MO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (3/5), memvonis bebas Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding serta 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menilai para terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana tunjangan rumah dinas dan mark up honorarium anggota dewan.

Seperti pahlawan yang pulang membawa kemenangan, Bupati Obed Nego Depparinding diangkat pendukungnya menuju mobil dinas di depan kantor pengadilan. Sementara jaksa penuntut umum Muhammad Aksan Thamrin langsung menyatakan kasasi. Menurut Aksan, putusan hakim membebaskan para terdakwa adalah keliru. Pasalnya, para terdakwa secara sah telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan korupsi berjemaah yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan 20 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena dinilai melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi [baca: Sidang Korupsi Bupati dan Anggota DPRD].(BOG)
Sumber: http://berita.liputan6.com.
Bagikan :

1 komentar :

  1. Hendrik 内気 sumarorong5 Mei 2010 pukul 04.54

    mudah2an ini blum selesai...!

    BalasHapus



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online