Home
»
»
Bupati dan Anggota DPRD Mamasa Divonis Bebas
Bupati dan Anggota DPRD Mamasa Divonis Bebas
Written By Unknown on Selasa, 04 Mei 2010 | 05.32
MO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (3/5), memvonis bebas Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding serta 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menilai para terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana tunjangan rumah dinas dan mark up honorarium anggota dewan.
Seperti pahlawan yang pulang membawa kemenangan, Bupati Obed Nego Depparinding diangkat pendukungnya menuju mobil dinas di depan kantor pengadilan. Sementara jaksa penuntut umum Muhammad Aksan Thamrin langsung menyatakan kasasi. Menurut Aksan, putusan hakim membebaskan para terdakwa adalah keliru. Pasalnya, para terdakwa secara sah telah menyalahgunakan jabatan dan melakukan korupsi berjemaah yang menyebabkan negara menderita kerugian Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan 20 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena dinilai melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi [baca: Sidang Korupsi Bupati dan Anggota DPRD].(BOG)
Sumber: http://berita.liputan6.com.
mudah2an ini blum selesai...!
BalasHapus