Headlines News :
Home » , » Gubernur : Tidak ada Konflik Agama di Mamasa

Gubernur : Tidak ada Konflik Agama di Mamasa

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 14.32


MAMASA - Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh menegaskan tidak ada konflik antarpemeluk agama di Mamasa pascakeputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan kembali 24 terpidana kasus korupsi termasuk bagi mantan Bupati Mamasa Obed Negodepparinding.

"Saya tegaskan, kasus di Mamasa murni masalah hukum dan tidak ada konflik agama," kata Gubernur Sulbar saat menghadiri acara pembukaan MTQ IV tingkat Kabupaten Mamasa, Selasa, terkait keputusan MA mengenai peninjauan kembali perkara korupsi 24 orang tersebut.

Menurutnya, selama ini pemberitaan media telah merisaukan semua pihak termasuk pemerintah pusat akibat memuat isu bahwa muncul benih-benih konflik agama.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa daerah ini aman dan kondusif tanpa ada masalah agama. Masalah yang membelit terhadap 24 terpidana termasuk mantan Bupati Obed Negodepparinding itu karena dugaan pelanggaran hukum," kata dia.

Anwar juga menyampaikan, ucapan selamat kepada 24 terpidana yang telah kembali dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

"Pada momentum ini saya menyampaikan selamat kepada 24 terpidana yang telah bebas dari dakwaan kasus korupsi. Saya mengajak, semua komponen tetap bersatu tanpa harus membuat daerah ini terpuruk karena kepentingan golongan. Mari kita hargai segala proses hukum dan peraturan perundang-undangan,"ucap Anwar.

Gubernur mengatakan, pemberhentian Obed Negodepparinding selaku bupati Mamasa juga karena dasar putusan MA yang sifatnya "inkracht" atas kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.

Dalam perjalanannya, Obed yang kemudian terpilih menjadi bupati terpaksa diberhentikan sebelum akhir masa jabatannya karena di vonis bersalah oleh MA.

Kini yang menjadi masalah adalah karena hanya berselang beberapa bulan pascapemberhentian Obed Negodepparinding, muncul putusan PK MA yang telah membebaskan segala dakwaan korupsi terhadap 24 terpidana.

Makanya kata dia, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya sangat berhati-hati mengambil keputusan.

"Mendagri sangat berhati-hati mengambil keputusan karena akan menjadi acuan apabila kembali muncul persoalan yang sama di negeri ini. Kasus yang menimpa Obed Neggodepparinding selaku bupati merupakan yang pertama terjadi di Indonesia," ungkap Anwar.

Karena itu kata dia, Mendagri membuat surat permintaan agar MA mengeluarkan fatwa PK terhadap 24 terpidana khususnya menyangkut masalah Obed Negodepparinding bersama enam anggota DPRD periode 2009-2014 yang juga telah diberhentikan.

"Fatwa ini telah menjelaskan pemberhentian Obed atas dasar putusan MA yang sipatnya 'inkracht'. Sebelum lahir amar putusan PK MA ini ternyata telah diisi oleh wakil Bupati Mamasa, Ramlan Badawi untuk diangkat menjadi Bupati hingga akhir masa jabatan 2013 mendatang," tutur dia.

Ia menerangkan, fatwa MA ini berpendapat bahwa rehabilitasi dalam jabatan Obed Negodepparinding sebagai bupati sudah berada dalam kewenangan administrasi kepegawaian dan itu telah menjadi kewenangan eksekutif atau Mendagri untuk mengambil keputusan dengan dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, ada tiga unsur yang dapat membuat kepala daerah diberhentikan dari jabatannya yakni karena meninggal dunia, berhalangan tetap misalnya sakit dan terakhir berbuat korupsi.

Makanya, MA menyerahkan langsung sepenuhnya kepada Mendagri untuk mengambil suatu keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini Mendagri masih sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat akan ada kesimpulan atas fatwa MA atas PK MA terhadap 24 terpidana ini khususnya menyangkut masalah mantan bupati Obed Negodepparinding dan enam anggota DPRD yang turut diberhentikan," ungkapnya.

Karena itu Gubernur berharap Mendagri secepatnya mengambil suatu keputusan agar masalah ini tidak berlarut-larut.

"Kami sudah meminta kepada Mendagri agar mempercepat proses pascalahirnya fatwa MA. Harus ada kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keresehan masyarakat di Mamasa," ucap gubernur.

Gubernur menambahkan, khusus bagi enam anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014 yang telah diberhentikan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang) masih berpeluang untuk kembali sebagai anggota DPRD hingga akhir masa jabatannya berakhir.

"Nasib enam angggita DPRD Mamasa ini juga menunggu putusan dari Mendagri dan menunggu surat dari partai politik yang bersangkutan untuk diusulkan ke KPU Mamasa," ucapnya.

Sumber: Antara
Bagikan :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online