MO --Ketua KPU Mamasa, Yakob Solong membantah menerbitkan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW). Yakob menegaskan hal itu kepada Upeks, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7). "Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait usulan PAW salah satu anggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Partai Demokrat dari Dapil III, Andi Iswandi Spd," tegasnya.
Dengan tegas Yakob mengatakan, kami tidak perna mengeluarkan rekomendasi terkait usulan pemberhentian Andi Iswandi tidak begitu saja dikeluarkan.
"Kita tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui pleno apalagi persoalan tersebut sangat urgen. Setiap keputusan harus melalui rapat pleno. Jika tidak melalui musyawarah berarti keputusan itu tidak sah," ujarnya lagi.
Makanya dia menegaskan, jika terdapat surat rekomendasi atas nama KPU, maka itu tidak sah alias ilegal.
Sementara itu, Andi Iswandi ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya hukum terkait rekomerndasi palsu tersebut. Iswandi didampingi ratusan pendukungnya secara rinci menjelaskan, menemukan kejanggalan dalam beberapa surat rekomendasi dimaksud. Pada rekomendasi tersebut, tidak terdapat nomor surat. Selain itu rekomendasi KPU itu hanya dikeluarkan oleh Wakil Ketua tgl 12 April 2010. Tgl 14 April surat tersebut dinyatakan dicabut oleh wakil ketua karena kesalahan prosedur, rekomendasi partai di keluarkan oleh wakil DPC bukan Ketua DPC.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Mamasa mengeluarkan surat keputusan pengusulan PAW (tgl 14 april 2010), dan pada tanggal 16 April 2010 keluar surat keputusan pemecatan dari DPP pusat. Sebulan kemudian yaitu tepatnya tgl 19 Mei 2010 di undang ke Jakarta unt ikut kongres demokrat dgn membawa serta SK alsi. Sedangkan surat keputusan DPRD di keluarkan berdasarkan rekomendasi KPU tgl 12 april 2010 yg telah dibatalkan tanggal 14 karena kesalahan prosedur dan rekomendasi wakil ketua DPC Partai," terangnya.
Sumber: http://www.ujungpandangekspres.com
Home
»
»
Ketua KPU Mamasa Bela Iswandi
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !