MO --Direktur CV Saruran Dua Lembang, Satia Foryenti dituntut hukuman penjara selamah 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, menilai Satia Foryenti terbukti secara sah melanggar UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara terakit kasus pembangunan sekolah SMP swasta Aralle di Desa Aralle Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dia terbukti merugikan kerugian Negara hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa Satia Foryenti sejak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Terdakwa sudah ditahan di Rutan Mamasa sejak Desember 2009.
Hal tersebut disampaikan Kejari Mamasa, Saleh Gunawan SH didampingi Kasi Pidsus Akbar SH kepada Upeks Rabu (28/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa.
Dalam keterangannya Akbar menjelaskan, total kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp50 juta dari nilai anggaran sebesar Rp100 juta rupiah.
Pembangunan sekolah SMP swasta Aralle anak tahun 2006 silam ternyata tidak dapat diselesaikan dengan baik sementara anggarannya sudah habis dicairkan Direktur CV Saruran Dua Lembang Satia Foryensti sebagai pelaksana kegiatan. (har)
Sumber: http://www.ujungpandangekspres.com
Home
»
»
Direktur CV Saruran Dituntut 6,6 Tahun
Kasihan banget tuh orang..dana 100 juta dikorupsi 50 juta...masuk penjara karena urusan 50 juta terlalu kecil kawan! Dasar serakah!
BalasHapusbetul, betul, betul..SERAKAH..
BalasHapus