
MO-- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 telah menerima biaya perawatan rumah dinas. Padahal, saat itu mereka belum memiliki rumah dinas. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD 2005 senilai Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (12/3) siang.
Dalam kasus korupsi berjamaah ini, Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding turut dijadikan terdakwa. Sebab, Obed yang menjabat Ketua DPRD periode 2004-2009 diyakini ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Kendati uang korupsi sudah dikembalikan ke kas negara, proses hukum para terdakwa tetap berlanjut.
Sidang kali ini kembali tidak dihadiri Bupati Obed Nego Depparinding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa 24 mantan anggota DPRD dan Bupati Obed dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Edy Junaedi
Sumber:http://berita.liputan6.com
Semoga khasus ini bisa berjalan sesuai prosedur yang ada. Jangan sampai salah jalur lagi......................... Mamasa sekarang sudah menderita kodong ..........................................................................................................
BalasHapusPenanganan kasus harus tetap berjalan sesuai hukum, yang bebas dari menuver politik, yaaa,,,uang korupsi dikembalikan karena ditemukan !! gemana seandainya tidak ditemukan ?? pemyelesaian kasus ini menjadi harga mati bagi masa depan rakyat Mamasa...
BalasHapus