MAMASA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa,
Sulawesi Barat, Muhammadiyah Mansur meminta massa pendukung Obed
Negodepparinding tidak memaksakan kehendak.
“Saya mengajak kepada saudara kami yang ada di Mamasa khususnya
pendukung Obed untuk tidak memaksakan tuntutan pasca lahirnya keputusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 186.PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 18 Januari 2012 yang membatalkan tuntutan terhadap Obednego pada
putusan MA Nomor 2440 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 17 Mater 2010,” kata
Muhammadiyah Mansur di Mamasa, Jumat.
Menurut dia, massa pendukung Obednego Depparinding saat ini mengancam akan memboikot DPRD Mamasa jika tuntutan untuk membebaskan mantan bupati dan enam anggota DPRD yang di-PAW tidak dipenuhi.
“Semua ada aturannya. Tidak mungkin serta merta langsung mengabulkan keinginan massa pendukung Obed untuk diangkat kembali menjadi bupati setelah sebelumnya telah diberhentikan,” katanya.
Karena itu, kata dia, ratusan massa yang tengah berunjukrasa di kantor Pemkab Mamasa diharapkan tidak berbuat anarkis.
“Kalau bisa massa tidak melakukan pendudukan kantor DPRD maupun Pemkab Matra. Jika massa tetap menduduki dua lembaga pemerintahan ini maka jelas implikasinya juga kembali ke rakyat,” kata dia.
Saat ini, kata dia, segala aktivitas pemerintahan menjadi terganggu akibat adanya tekanan kuat dari massa pendukung Obed.
Ia mengatakan, massa menghendaki DPRD untuk segera merehabilitasi nama baik dan melantik kembali Obednego menjadi Bupati Mamasa yang sebelumnya telah diberhentikan. Namun, muncul amar putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang memebaskan Obed dari jeratan hukum.
Mansur juga menjelaskan, enam anggota DPRD Mamasa yang dilakukan PAW berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011.
Karena itu, untuk mengembalikan hak-hak terhadap enam anggota DPRD Mamasa yang di-PAW tersebut tentunya bisa diproses setelah ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.
Ia menyampaikan, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan, yaitu Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang).
Untuk Obed Nego, kata dia, juga belum bisa dipaksakan untuk dilakukan sidang paripurna untuk mengangkat kembali menjadi Bupati Mamasa sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak mungkin serta merta memaksakan untuk mengembalikan enam anggota DPRD yang telah di-PAW. Semuanya butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Atas dasar itu, kata dia, Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.
Sumber: Antara
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Muhammadiyah Mansur meminta massa
pendukung Obed Negodepparinding tidak memaksakan kehendak.
Menurut dia, massa pendukung Obednego Depparinding saat ini mengancam akan memboikot DPRD Mamasa jika tuntutan untuk membebaskan mantan bupati dan enam anggota DPRD yang di-PAW tidak dipenuhi.
“Semua ada aturannya. Tidak mungkin serta merta langsung mengabulkan keinginan massa pendukung Obed untuk diangkat kembali menjadi bupati setelah sebelumnya telah diberhentikan,” katanya.
Karena itu, kata dia, ratusan massa yang tengah berunjukrasa di kantor Pemkab Mamasa diharapkan tidak berbuat anarkis.
“Kalau bisa massa tidak melakukan pendudukan kantor DPRD maupun Pemkab Matra. Jika massa tetap menduduki dua lembaga pemerintahan ini maka jelas implikasinya juga kembali ke rakyat,” kata dia.
Saat ini, kata dia, segala aktivitas pemerintahan menjadi terganggu akibat adanya tekanan kuat dari massa pendukung Obed.
Ia mengatakan, massa menghendaki DPRD untuk segera merehabilitasi nama baik dan melantik kembali Obednego menjadi Bupati Mamasa yang sebelumnya telah diberhentikan. Namun, muncul amar putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang memebaskan Obed dari jeratan hukum.
Mansur juga menjelaskan, enam anggota DPRD Mamasa yang dilakukan PAW berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011.
Karena itu, untuk mengembalikan hak-hak terhadap enam anggota DPRD Mamasa yang di-PAW tersebut tentunya bisa diproses setelah ada surat keputusan dari masing-masing partai politik.
Ia menyampaikan, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan, yaitu Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang).
Untuk Obed Nego, kata dia, juga belum bisa dipaksakan untuk dilakukan sidang paripurna untuk mengangkat kembali menjadi Bupati Mamasa sebelum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak mungkin serta merta memaksakan untuk mengembalikan enam anggota DPRD yang telah di-PAW. Semuanya butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
MA telah menjatuhkan vonis pidana korupsi kepada Obed bersama 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Atas dasar itu, kata dia, Mendagri menyikapi dengan mengeluarkan SK pemecatan Obed yang saat itu masih menjabat bupati Mamasa.
Sumber: Antara
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !