Kejari tidak Istimewakan Mantan Bupati Mamasa
Written By Unknown on Minggu, 06 November 2011 | 21.40
MamasaOnline - Pihak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengaku tidak mengistimewakan mantan bupati Mamasa, salah satu dari 24 terpidana kasus korupsi APBD Mamasa, dengan ancaman hukuman penjara 1,8 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Rizal di Polman, Kamis, menuturkan, bahwa dari 24 terdakwa kasus korupsi APBD Mamasa, tidak ada yang dianggap istimewa meskipun pernah memiliki jabatan tinggi.
"Ke-14 terpidana yang belum menyerahkan diri di antaranya mantan Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding yang diberhentikan kerena kasus tersebut, sekaligus dia juga merupakan mantan Ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009, tetap akan kita eksekusi," tegasnya.
Belum tertangkapnya 14 terpidana yang salah satunya melibatkan orang ternama di Mamasa itu hanya karena persoalan teknis dan Kejari Polman sebagai eksekutor telah melakukan upaya untuk menangkap seluruh terdakwa yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang itu.
"Memang benar, Obed Nego mengajukan permohonan kepada Kejari Polman untuk penundaan eksekusi dengan alasan sedang mengikuti upacara adat warga Mamasa yang kebetulan dirayakan akibat saudara kandungnya meninggal dunia," jelas Rizal.
Dia mengaku, adat warga Mamasa memang seperti itu dan wajar jika diberikan kebijakan. Selain upacara adat ini melibatkan banyak warga, Kejari juga harus mempertimbangkan sisi keamanan, kemanusiaan, dan beberapa pertimbangan lain.
Pada lain hal, Kejari juga telah mengirimkan surat penegasan kepada mantan orang nomosr satu di Mamasa itu untuk menyerahkan diri dan segera menjalani eksekusi selama 1,8 tahun penjara di Rumah Tahanan Kelas II B Polman.
"Bukan hanya kepada Obed Nego, kami telah menyampaikan kepada seluruh terpidana agar menyerahkan diri hingga awal November 2011. Jika tidak dihiraukan, akan melakukan tindakan tegas, sebab kami telah memberikan kebijakan kepada mereka," tegsanya.
Rizal juga membantah, tidak tertangkapnya sisa terpidana yang belum menjalani eksekusi bukan merupakan perlakuan spesial. Proses eksekusi dan penangkapan dilakukan bertahap dan dimulai dari terpidana yang paling mudah ditangkap.
Sebalumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bersalah kepada 24 mantan Anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, yang terbukti melakukan penyalahgunaan APBD Mamasa sebesar Rp1,2 miliar dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1,8 tahun.
Sumber: Antara
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !