Kejari Polman Harap Bantuan Polres Mamasa
Written By Unknown on Senin, 17 Oktober 2011 | 16.12
MamasaOnline - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengharapkan bantuan Polres Mamasa, Sulbar, untuk melakukan penangkapan terhadap 14 mantan anggota DPRD Mamasa terdakwa korupsi.
Kasi Intel Kejari Polman, M Syukur di Polman, Kamis, mengatakan, masih tersisa sebanyak 14 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang belum menjalani proses eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan hukuman penjara kepada 24 mantan anggota DPRD Mamasa itu.
Sebanyak 14 terdakwa yang saat ini berdomisili di Mamasa masih sulit untuk ditangkap. Selain masalah jarak antara Polman dan Mamasa, terdapat juga beberapa kendala lain yang menyulitkan Kejari untuk melakukan penangkapan sehingga target yang ditetapkan untuk melakukan percepatan penangkapan belum bisa terlaksana.
"Untuk itu, kami berharap agar Polres Mamasa memberikan dukungan serta bantuannya agar 14 terdakwa bisa segera kami tangkap seperti 10 terdakwa lainnya yang saat ini telah menjalani eksekusi di Rutan Kelas II B Polman," ujar Syukur.
Ia mengakui, setiap perjalanan menuju Mamasa, membutuhkan biaya yang cukup besar dan jika dalam setiap perjalanan target yang disasar belum bisa ditangkap maka Kejari hanya membuang-buang biaya.
Jika ada bantuan dan dukungan dari Polres Mamasa, Syukur mengaku seluruh terdakwa bisa segera diidentifikasi dan Kejari hanya menentukan waktu tepat untuk melakukan penangkapan melalui informasi yang didaptkan Polres.
"Dalam sekali perjalanan ke Mamasa, tentunya kami harus membentuk tim untuk melakukan penangkapan, tentunya itu membutuhkan biaya yang cukup besar, apalagi jumlah terdakwa masih cukup besar," ungkapnya.
Ia juga mengaku, tidak ada biaya khusus yang dianggarkan dari Kajari untuk melakukan penangkapan tersebut sehingga upaya yang bisa dilakukan tidak begitu maksimal, berbeda saat dilakukan penangkapan terhadap 10 terdakwa yang saat ini telah menjalani eksekusi.
Menurutnya, 10 terdakwa tersebut masih berdomisili di Polman, sehingga mudah untuk diintai dan disergap. Sementara, dengan jarak yang cukup jauh, akan sulit bagi kejari melakukan pengintaian sebab ada beberapa tugas yang harus diselesaikan, salah satunya adalah penanganan sejumlah kasus.
Selain itu, tambahnya, tidak semua terdakwa yang sudah dieksekusi ditangkap secara paksa, beberapa di antaranya menyerahkan diri secara kooperatif tanpa proses paksaan maupun penangkapan.
Label:
hukum
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !