Headlines News :
Home » » Perlambat Eksekusi, 24 Terdakwa akan Rugi

Perlambat Eksekusi, 24 Terdakwa akan Rugi

Written By Unknown on Minggu, 12 Juni 2011 | 11.20

TCN – Terdakwa kasus korupsi 24 pejabat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dianggap akan rugi jika dengan sengaja menghambat berjalannya proses eksekusi sebab akan menghilangkan peluang mendapatkan keringanan hukuman melalui remisi.

“Ada banyak momentum yang bisa dimanfaatkan bagi 24 terdakwa untuk meringankan hukumannya. Diantaranya adalah remisi 17 Agustus, remisi hari raya Natal dan Idul Fitri,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Muhammad Syukur di Polman, Jumat.

Ia mengaku, selain beberapa momentum tersebut, masih banyak lagi peluang yang harus menjadi pertimbangan bagi terdakwa untuk mempercepat eksekusi agar tidak kehilangan momentum dan dakwaan yang dijatuhkan selama 1,8 tahun penjara bisa tidak berkurang.

Lain bila sikap kooperatif yang ditunjukkan para terdakwa untuk segera menyerahkan diri setelah dilakukan panggilan akan menjadi penilaian tersendiri bagi Kejari untuk memberikan keringanan hukuman melalui remisi.

“Namun, jika beberapa terdakwa masih melakukan perlawanan hukum dan mencoba memperlambat jalannya proses eksekusi maka akan menjadi catatan tersendiri bagi Kejari untuk memberikan pertimbangan jika akan mengajukan remisi,” jelasnya.

Syukur mebeberkan, beberapa terdakwa kasus ini sudah ingin menyerahkan diri agar proses hukumnya segera dijalankan dan tidak menyia-nyiakan beberapa momentum untuk mendapatkan remisi.

Selain itu, semakin cepat proses eksekusi ini berlangsung maka semakin cepat pula terdakwa keluar dari tahanan, karena masa kurungan akan dihitung sesuai dengan waktu terdakwa menjalani hukuman.

Untuk itu, Syukur menganggap terdakwa akan rugi jika sengaja memperlambat proses hukumnya sebab Kejari juga akan terhambat mempercepat berjalannya proses eksekusi.

Ia juga mengatakan, secara aturan hukum proses eksekusi ini tidak mengharuskan 24 terdakwa dieksekusi secara bersamaan. Seluruhnya tergantung dari sikap kooperatif setiap terdakwa untuk mempercepat proses hukum.

“Kami bahkan merasa terbantu jika tanpa proses yang rumit dari seluruh terdakwa yang mantan anggota DPRD Kabupaten Mamasa dan salah seorang diantaranya Bupati Mamasa, Obednego untuk segera menyerahkan diri dan dilakukan eksekusi, sebab cepat atau lambat seluruh terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun,” ucapnya.

Sumber:Antara
Bagikan :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online