MO--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bidang tata ruang menggelar seminar sehari bekerjasama dengan Pemkab Mamasa Rabu (28/4) lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamasa.
Materi pokok adalah sosialisasi UU No 26/2007 tentang tata ruang. Pemerintah Sulbar bertindak sebagai moderator kabid tata ruang Pemprov Sulbar, Ir H Ramli Hamid didampingi pemateri dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Ir Hendrik IAP.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat PU termasuk camat dan lurah se-Kabupaten Mamasa. Di samping tokoh masyarakat dan LSM, sosialisasi tentang tata ruang ini merupakan penyempurnaan dari UU No 24 tahun 1992 tentang tata ruang dan lingkungan perkotaan. Kegiatan tersebut disempurnakan dengan adanya UU No 26 yang baru.
Hal tersebut disampakan Kabid Tata Ruang Provinsi Sulbar, Ir Ramli Hamid kepada Upeks usai mengikuti acara mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelenggarakan sosialisasi UU No 26 kepada seluru kabupaten yang ada di Sulbar.Selama kabupaten tersebut belum memiliki Perda khusus yang mengatur tentang tata ruang dan lingkungan hidup perkotaan.
Di dalam UU yang baru ini, lanjutnya, aturannya akan lebih diperjelas sampai kepada pasal-papal pelanggaran yang dikenakan pelanggaran pidana.
Walau demikian kata Hamid, UU No 24/92 masih tetap berlaku bersamaan dengan UU yang baru. Akan tetapi di setiap daerah akan ada UU khusus Perda yang mengatur tentang tata ruang tersendiri. (har)
Sumber:http://www.ujungpandangekspres.com
Home
»
»
Konsep Tata Ruang Mamasa Dibahas
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !