Headlines News :
Home » , , » Bupati Mamasa Dituntut 20 Bulan Penjara

Bupati Mamasa Dituntut 20 Bulan Penjara

Written By Unknown on Rabu, 07 April 2010 | 05.47


TEMPO Interaktif,-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat menyatakan bupati Mamasa Obed Nego Depparinding bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mamasa 2005. Jaksa menuntut Bupati Mamasa 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dua bulan kurungan.

Jaksa, M. Akhsan Thamrin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar sore ini mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat Obed adalah alokasi anggaran di sekretariat DPRD Mamasa tahun 2005. Diantaranya, sewa rumah dinas anggota Dewan periode 2004-2009, biaya perbaikan rumah, biaya bahan bakar minyak, dan honorarium anggota Dewan dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.

Dalam kasus ini, bukan hanya Obed yang menjadi terdakwa, tapi ada 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 lainnya. Pada saat itu, Obed menduduki jabatan Ketua DPRD Mamasa 2004-2009.

Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, M. Hatta Kainang menolak tuntutan jaksa. Dia menilai tuntutan tersebut mengada-ada sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan dan fakta sesungguhnya.

Dia juga berpandangan, tuntutan jaksa berlebihan karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sejak kasus tersebut dalam tahap penyelidikan kejaksaan. "Meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan hukum, tapi tetap menjadi pertimbangan," katanya.

Alasan lain menolak tuntutan jaksa, karena nilai kerugian negara didasarkan pada audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan, bukan hasil audit investigasi. "Lebih lengkapnya akan kami bacakan pekan depan," kata dia lagi.

Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi ini adalah Ferdinandus sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Erven Elkase dan Glorius. Sesuai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang Selasa 13 April dengan agenda pembacaan pledoi.

RUSMAN PARAQBUEQ
sUMBER: http://www.tempointeraktif.com
Bagikan :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !



PASANG BANNER INI PADA BLOG ANDA

Copy Kode HTML di Bawah Ini

<a href="http://www.mamasaonline.com"><img border="0" src="http://pijarpustakamedia.com/mamasaonline480x320.gif" width="480" hight="320"/></a>

SAMBUTAN BUPATI MAMASA

Selamat dan sukses atas diluncurkannya portal berita www.mamasaonline.com semoga bisa menjadi media pemersatu dan sumber informasi serta media kontrol yang berimbang,obyektif serta inspiratif dalam rangka turut serta berperan aktif dalam upaya pembangunan Mamasa kedepan. Salam dari kami berdua, Ramlan Badawi dan Victor Paotonan (Bupati & Wakil Bupati Mamasa).

VIDEO

TWITTER

FB FANS PAGE

 
Support : Mamasa Online | Johny Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. mamasa online - All Rights Reserved
Template by Mamasa Online Published by Mamasa Online