Mamasaonline-- Gara-gara tak didampingi pengacaranya, Kepala Kimpraswil Kabupaten Mamasa, Isnandar, kembali batal diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel, Selasa (11/4) kemarin. Isnandar diperiksa dalam kasus proyek pengerasan dan pelebaran jalan di Kabupaten Mamasa yang menelan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih.
“Isnandar batal kita periksa, sebab dia tidak didampingi pihak pengacaranya, akibatnya penyidik Zainal Arief menundanya, “ ungkap A Makmur, Kahumas Kejati, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Dia mengatakan sesuai aturan, seorang tersangka yang diancam hukuman Lima tahun ke atas, memang harus didampingi pengacara atau Penasihat Hukum (PH)-nya pada saat mereka diperiksa oleh tim penyidik. ”Jadi ini jelas aturanya, hingga proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh penyidik secara paksa.” Hem!
http://www.ujungpandangekspres.com
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !